Kamis, 14 April 2022 10:16

ASN Boleh Cuti Sebelum atau Sesudah Masa Libur Lebaran Idulfitri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dalam SE Nomor 13 diatur mengenai protokol perjalanan yang harus dipatuhi para ASN apabila melakukan perjalanan mudik, perjalanan ke luar daerah, atau ke luar negeri.

RAKYATKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meneken Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 Hijriah, Rabu (13/4/2022).

Aturan ini membolehkan ASN mengambil cuti pada sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022 yang ditetapkan pemerintah.

Dalam salinan lembaran SE itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga : Kementerian PANRB Setujui 3.745 Kuota Penerimaan PPPK Pemprov Sulsel 2023

Lalu, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud itu dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Dalam SE Nomor 13 diatur pula mengenai protokol perjalanan yang harus dipatuhi para ASN apabila melakukan perjalanan mudik, perjalanan ke luar daerah, atau ke luar negeri.

1. Memahami status risiko persebaran COVID-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

Baca Juga : PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

2. Memahami peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

3. Memahami kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga : ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

5. Mematuhi penggunaan platform PeduliLindungi. Kemudian, SE juga menegaskan agar PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Menjamin terlaksananya aturan pada SE Nomor 13 Tahun 2022 ini, PPK pada instansi pemerintah diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Selain itu, PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dimaksud. Adapun SE Menteri PANRB ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 13 April 2022. (*)

#Mudik Lebaran 2022 #Kementerian PANRB #Tjahjo Kumolo