RAKYATKU.COM - Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka Indra Kenz diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipideksus Bareskrim Polri. SPDP tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Hari ini, Indra Kenz memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Segera Dipanggil Bareskrim Terkait Indra Kenz
“Nanti aja ya nanti, makasih,” ujar Indra Kenz, saat awak media melontarkan pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga : Polisi Takut Doni Salmanan Melarikan Diri