Senin, 03 Januari 2022 17:24

Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat Daerah yang Bisa Lakukan Vaksinasi Booster

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Ada 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi syarat dilaksanakan booster vaksin COVID-19.

RAKYATKU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan program penyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster bisa dilakukan pada 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Vaksinasi booster akan diberikan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan pada daerah kabupaten/kota yang sudah sudah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen suntikan kedua.

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

"Sudah diputuskan Bapak Presiden (Joko Widodo) vaksinasi booster akan jalan 12 Januari golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan standar WHO dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua," terang Budi.

Budi mengungkapkan, ada 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi syarat dilaksanakan booster vaksin COVID-19.

"Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis kedua. Kita identifikasi ada 21 juta sasaran di Januari yang masuk kategori ini dan jenis booster nanti akan kita tentukan ada homolog (vaksin yang sama dengan yang sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya)," paparnya.

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

"Mudah-mudahan nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," imbuhnya. (*)

#Kementerian Kesehatan #Budi Gunadi Sadikin #Vaksinasi Booster