RAKYATKU.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut, akan berakhir hari ini, Senin (3/1/2021). Belum ada informasi terkait keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan selama dua pekan PPKM luar Jawa-Bali dilakukan pada 24 Desember 2012. Sementara itu, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan sepekan sebelumnya dengan durasi lebih panjang, yakni tiga pekan.
Terkait PPKM Luar Jawa-Bali, pemerintah sebelumnya menyebut akan mengikuti mekanisme Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi COVID-19. Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ahad (2/1/2021), menetapkan status pandemi COVID-19 belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pad 31 Desember 2021.
Jokowi mengatakan bahwa langkah ini mempertimbangkan penetapan COVID-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020 hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu. (*)