Kamis, 05 November 2026 16:45

Pengamat Anggap Penetapan Pajak MBLB Overburden di Luwu Timur Perlu Revisi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengamat Anggap Penetapan Pajak MBLB Overburden di Luwu Timur Perlu Revisi

"Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.

Di Luwu Timur, misalnya. Polemik muncul di kalangan internal DPRD ketika pemerintah daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) kepada salah satu perusahaan, yakni PT Vale Indonesia.

Objek pajak yang dikenai pajak tersebut adalah penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk yang kaya unsur hara, untuk kegiatan penghijauan atau rehabilitasi lahan. Bukan untuk dijual atau kegiatan komersil.

Baca Juga : Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia, Tegaskan Peran Industri Nikel dalam Memperkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah memasukkan kegiatan tersebut sebagai aktivitas tambang yang dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan," ungkap Dr Ibnu Hadjar.

Pemkab Luwu bersama DPRD sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang isinya menetapkan tanah penutup (overburden) aktivitas tambang sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga : Vale Indonesia Dorong Keterlibatan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok IGP Pomalaa

"Menurut Undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan, bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk melakukan reklamasi lahan, atau penghijauan yang ujungnya mengembalikan ekosistem hutan," ungkap dia.

Ibnu Hadjar memahami, daerah memang gencar mencari pemasukan akibat fiskal daerah yang semakin tipis karena berkurangnya transfer dana dari pusat. Namun, jika memaksakan memungut dari yang bukan haknya, dan tidak mengacu pada undang-undang, justru bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Kabupaten Luwu Timur sebelumnya memasukkan target pendapatan pajak dari PT Vale sebesar Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026 dari MBLB tersebut

Baca Juga : Dua Putra-Putri Luwu Timur Lolos Seleksi Beasiswa Komunitas Vale Indonesia Jenjang S2 Tahun 2026

Persoalan ini mengemuka setelah sejumlah anggota legislatif menyatakan bahwa belum dibayarnya pajak tersebut berpotensi mengganggu program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa. 

"Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil," tambahnya.

#PT Vale Indonesia