Senin, 03 Januari 2022 08:06

Oknum Kades Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, FRK Jeneponto Nilai Sikap Apdesi Keliru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto, Muh. Alim Bahri, saat aksi unjuk rasa di Mapolres Jeneponto terkait oknum kepala yang jadi tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto, Muh. Alim Bahri, saat aksi unjuk rasa di Mapolres Jeneponto terkait oknum kepala yang jadi tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto, Muh. Alim Bahri, mengatakan penetapan tersangka MS oleh penyidik pada Unit III Reskrim Polres Jeneponto merupakan sebuah keputusan dalam proses penyidikan.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto, Muh. Alim Bahri, menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jeneponto, yang berupaya menangguhkan penahanan MS (41). MS telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap anggotanya, terlepas yang bersangkutan benar atau salah.

"Begini, kami selaku ketua ketika anggota bermasalah, mau salah, mau benar, kami tetap bela. Kalau sesuai dengan hukum silakan jalankan dan saya juga tetap lakukan pembelaan," ucap Rajamuda.

Baca Juga : Terungkap Motif Dokter Kecantikan di Makassar Jual Surat Keterangan PCR dan Swab Antigen Palsu

Pernyatan itu, menurut Alim Bahri, adalah kekeliruan. Sekalipun, kata dia, itu dianggap sebagai wujud ekspresi solidaritas di dalam paguyuban organisasi.

"Memang, sebagai organisasi perkumpulan pemerintah desa, Apdesi dapat melakukan pendampingan dan advokasi mekanisme non-litigasi, tapi tidak pada konteks membela yang salah," kata Alim Bahri, Ahad (2/1/2021).

Alim Bahri mengatakan, penetapan tersangka MS oleh penyidik pada Unit III Reskrim Polres Jeneponto merupakan sebuah keputusan dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Oknum Kades Dua Periode di Jeneponto Terancam Tujuh Tahun Penjara

Bahkan sekalipun, kata dia, penetapan tersangka belum dapat dikatakan sebagai sebuah keputusan hukum yang inkrah, tetapi sangkaan tersebut ditetapkan tentu dengan dasar bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Alim Bahri menilai, Apdesi boleh-boleh saja memberikan pendampingan terhadap oknum kades yang sedang menjalani proses hukum, dengan mengusahakan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan.

"Tetapi, mestinya, sebelumnya dilakukan investigasi dan kajian secara mendalam terkait bukti-bukti perkara dan potensi konflik horizontal di tengah kehidupan masyarakat, yang kemungkinan akan muncul setelah penangguhan. Termasuk bila seandainya oknum (tersangka) melarikan diri," terangnya.

Baca Juga : Apdesi Jeneponto Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Pappalluang: Mau Salah atau Benar, Kami Tetap Bela

Dia menegaskan, jika hal tersebut terjadi, upaya penangguhan yang diusahakan oleh Apdesi akan bias pada berbagai variabel yang memungkinkan lahirnya konflik dan persoalan baru.

Ditambahkan, demi kepastian akan berjalannya layanan pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat, alangkah jauh lebih bermanfaat apabila kepolisian dan Apdesi membangun kolaborasi koordinatif secara ekstra. (*)

Penulis : Samsul Lallo
#Fraksi Revolusi Keadilan #pemalsuan dokumen #apdesi jeneponto