Minggu, 02 Januari 2022 14:48

Apdesi Jeneponto Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Pappalluang: Mau Salah atau Benar, Kami Tetap Bela

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang.
Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang.

"Begini, kami selaku ketua ketika anggota bermasalah, mau salah, mau benar, kami tetap bela. Kalau sesuai dengan hukum silakan jalankan dan saya juga tetap lakukan pembelaan," ucap Rajamuda Sewang, Ketua Apdesi Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Jeneponto berupaya menangguhkan penahanan MS (41), Kepala Desa (Kades) Pappalluang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kepala desa lainnya terkait langkah yang akan diambil,

"Kemarin dengan teman-teman kepala desa, saya selaku Ketua Apdesi mohon masukan tentang apa yang dialami Pak Desa Pappalluang. Saya akan menghadap sama Pak Kapolres (Jeneponto) untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Rajamuda saat dikonfirmasi Rakyatku.com, Ahad (2/1/2022).

Baca Juga : Oknum Kades Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, FRK Jeneponto Nilai Sikap Apdesi Keliru

Menurut Rajamuda yang juga Kepala Desa Tanjongan, Apdesi Jeneponto tetap akan melakukan pembelaan terhadap anggotanya. "Begini, kami selaku ketua ketika anggota bermasalah, mau salah, mau benar, kami tetap bela. Kalau sesuai dengan hukum silakan jalankan dan saya juga tetap lakukan pembelaan," ucap Rajamuda.

Dia pun berharap agar penahanan terhadap MS dapat ditangguhkan. Para kepala desa di bawah naungan Apdesi Jeneponto, kata dia, akan menjamin bahwa yang besangkutan tidak akan melarikan diri.

"Kalaupun tidak dikabulkan, itu hak polisi. Namun, itu juga hak kami untuk mengajukan. Kami berupaya ini dapat dikabulkan. Kalau tidak, maka mungkin ada juga pertimbangan lain," ucapnya.

Baca Juga : Raker Apdesi Jeneponto Bakal Digelar di Kota Makassar

Rajamuda mengungkapkan, alasan untuk melakukan penangguhan karena banyaknya urusan di desa yang harus dibenahi. "Saya tetap bermohon untuk dapat ditangguhkan. Sebab, banyak juga urusan di desa yang dibenahi. Saya menjamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial MS (41) yang ditahan polisi diduga terkait kasus pemalsuan dokumen.

Baca Juga : Raker Apdesi Jeneponto Bakal Digelar di Kota Makassar

Itu seperti disampaikan Kepala Unit (Kanit) III Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni. Ia mengatakan MS diduga menggunakan ijazah palsu untuk pemilihan kepala desa.

"MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021," kata Kanit Ipda Uji, Sabtu (1/1/2022).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen MS dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto tertanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga : Raker Apdesi Jeneponto Bakal Digelar di Kota Makassar

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan MS pada Jumat (31/12/2021) pukul 11.00 Wita. MS kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Jeneponto.

Sebelumnya, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 41 kepala desa periode 2021--2027 pada Kamis (30/12/2021) hasil pemilihan kepala desa serentak di Jeneponto. (*)

Penulis : Samsul Lallo
#apdesi jeneponto