RAKYATKU.COM - Seorang dokter bedah di Austria didenda karena salah mengamputasi kaki pasien.
Seperti dilansir dari BBC, Jumat (3/12/2021), insiden salah amputasi terjadi pada awal tahun ini dan pengadilan memutuskan hukumannya pada Rabu (1/12/2021).
Dokter bedah tersebut mengamputasi kaki kanan seorang pasien lanjut usia berusia 82 tahun.
Baca Juga : UMI Amal Senyum, Dokter dan Mahasiswa FKG
Padahal, kaki kirinya yang semestinya mendapat penanganan medis itu. Kesalahan ini baru disadari setelah dua hari pascaoperasi.
Pada Rabu (1/12/2021), pengadilan di Kota Linz memutuskan dokter bedah itu bersalah.
Wanita berusia 43 tahun itu dinilai melakukan kelalaian berat dan dijatuhi denda €2.700 atau sekira Rp43,8 juta.
Baca Juga : Orang Ini Awetkan Jasad Ibunya demi Tetap Dapat Uang Pensiunan
Sementara itu pasien lansia, yang meninggal sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, juga diberi ganti rugi €5.000 sekira Rp81,4 juta.
Ganti rugi itu diberikan kepada istri mendiang pasien tersebut.
AFP melaporkan, insiden salah amputasi ini bermula ketika pasien datang ke klinik di Kota Freistadt pada Mei lalu untuk menjalani proses amputasi kaki.
Baca Juga : Seorang Satpam Nyamar Jadi Dokter, Wanita 80 Tahun yang Dia Operasi Meninggal Dunia
Namun, Ahli bedah menandai anggota tubuh yang salah hingga berujung fatal.
Kesalahan itu baru disadari saat pergantian perban rutin.
Pasien saat itu juga diberi tahu bahwa kaki satunya juga harus diamputasi.
Baca Juga : Kaki dan Tangan Wanita Ini Harus Diamputasi Setelah Dijilat Anjing Peliharaannya
Direktur rumah sakit juga telah membuat permintaan maaf publik dalam konferensi pers.
Selama pengadilan berlangsung, ahli bedah mengatakan ada kesalahan dalam rantai komando di ruang operasi.
Ketika ditanya mengapa dia menandai kaki kanan dan bukan kiri, dia berkata, "Saya tidak tahu."
Baca Juga : Wanita Ini Koma Selama Sebulan, Pas Bangun Kaget Kaki dan Tangannya Sudah Dipotong
Sejak kejadian itu, dokter yang tidak disebutkan namanya ini pindah ke klinik lain. Setengah dari dendanya telah ditangguhkan.