RAKYATKU.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025). Raperda ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilabilitas, serta akses informasi bagi masyarakat di daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi, serta dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman, unsur Forkopimda, dan seluruh kepala OPD.
Ketua Bappemperda, Amran, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini berangkat dari kebutuhan menghadirkan pemerintahan daerah yang terbuka dan mudah diakses oleh publik.
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Pinrang, Bahas Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Daerah
“Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Raperda ini diharapkan menjadi dasar terbentuknya standar layanan informasi yang jelas, terstruktur, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, warga dapat terlibat lebih aktif dalam pengawasan, pemberian masukan, dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa lahirnya Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara terbuka dan responsif.
“Raperda ini telah melalui mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini tidak hanya menjalankan prosedur, tetapi menghadirkan regulasi yang berdampak pada penguatan transparansi di daerah,” ujarnya.
DPRD Wajo berharap Pemerintah Kabupaten Wajo segera menugaskan perangkat daerah terkait untuk mendampingi Panitia Khusus dalam pembahasan lanjutan, sehingga regulasi keterbukaan informasi ini dapat segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
