RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis siang, 20 November 2025.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Kejati menggeledah sejumlah ruangan, seperti ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bagian Keuangan
Baca Juga : Gubernur Sulsel Andi Sudirman Apresiasi Pengabdian Tenaga Kesehatan
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan.
Pejabat Dinas TPHBun tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait pengeledahan tersebut. Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tentu menghirmati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp485 Miliar untuk Infrastruktur dan Layanan Publik di Gowa
“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno.
