RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PT Semen Bosowa Maros diminta membayar ganti rugi. Permintaan ini diajukan oleh pihak Rusmanto Mansyur Effendi ke pengadilan dalam kasus sengketa lahan dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros.
Rekonvensi dilakukan Rusmanto untuk melakukan gugatan balasan melawan pihak PT Semen Bosowa Maros. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, yakni Burhan Kamma Marausa. Pasalnya, lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah sembilan tahun dikuasai PT Semen Bosowa Maros.
"Perlu diketahui bahwa lahan itu dulunya adalah empang. Di mana lahan itu, kan, berarti produktif yang bisa sebulan itu tiga sampai empat kali panen," kata Burhan di Kota Makassar, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga : Banding PT SBM Dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar Terkait Sengketa Lahan di Siawung
Terkait lahan yang telah digunakan dalam kurun waktu kurang lebih sembilan tahun tersebut, pihak Rusmanto mengajukan ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada pihak PT Semen Bosowa Maros. Jumlah tersebut dikatakan sebagai hitungan dengan nilai terendah. Pasalnya, lokasi lahan berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut disebut lebih produktif.
"Hitungan itu berdasarkan kerugian materiel yang dialami klien kami selama sembilan tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu di persidangan. Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut, ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami, kan, dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tambahnya.
Kasus sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros dan Rusmanto ini masih sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Barru. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan telah digelar pada Kamis (30/9/2021) lalu. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (14/10/2021) mendatang dengan agenda putusan.
Baca Juga : Soal Dugaan Rekayasa Lansia Tewas Dikeroyok dan Sengketa Lahan Bernilai Miliaran Sejak 1978
Pihaknya pun berharap dalam sidang terakhir tersebut majelis hakim menolak secara penuh gugatan PT Semen Bosowa Maros. Apalagi, menurut dia, dalam kasus ini PT Semen Bosowa Maros sangat jelas tidak memiliki legalitas yang sah atas lahan tersebut.
"Harapan saya sangat layak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan sangat layak gugatan penggugat itu ditolak," sebutnya.
Sementara itu, Muhammad Rusli selaku Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros tetap menegaskan lahan tersebut sebagai milik dari PT Semen Bosowa.
Baca Juga : Gugatan PT Semen Bosowa Ditolak Hakim, Tergugat Berkaca-kaca Sampaikan Rasa Syukur
"Kalau tergugat mengatakan kami tidak memiliki legalitas hukum, ya, silakan saja. Tapi, kami berpendapat bahwa PT Semen Bosowa Maros mendapatkan perolehan tanah dari Andi Norma. Di mana Andi Norma ini adalah orang yang menang perkara sebagai ahli waris menggugat tanah yang selama ini dikuasai oleh Sitti Aminah dan kawan-kawan. Andi Norma-lah yang menang, termasuk pada saat terbitnya putusan kasasi di Mahkamah Agung," kata Rusli.
Atas putusan tersebut, lanjut Rusli, pihaknya selanjutnya melakukan eksekusi karena menganggap secara de jure dan de facto sudah menjadi milik Andi Norma. Dengan demikian, Andi Norma berhak melakukan apa saja dengan tanah itu. Termasuk mengalihkan atau mengoperkan kepada PT Semen Bosowa Maros sejak 25 Maret 2013.
"Buktinya apa, ada PHTB, yaitu pengoperan hak atas tanah yang dilakukan di hadapan Camat Barru. Menurut kami syarat formilnya sudah terpenuhi, syarat materilnya juga sudah terpenuhi. Walaupun disampaikan oleh kuasa hukum tergugat 1 itu hanya berbicara tentang proses, format, dan pembuatan PHTB. Apakah misalnya ketika itu dianggap, dalam tanda petik cacat hukum, apakah kemudian karena cacat hukumnya PHTB itu, tanah itu merupakan milik Rusmanto Mansyur Effendi sebagai pemegang sertifikat? Sementara Pak Rusmanto tadi membeli tanah melalui AJB tanggal 12 Juli 2007 dari Sitti Aminah yang sudah dinyatakan kalah berdasarkan keputusan pengadilan," sebutnya.
"Putusan pengadilan itu terbit tanggal 17 Januari 2007. Jadi putusan pengadilan sudah ada bulan Januari baru kemudian Pak Rusmanto beli pada bulan Juli. Artinya kesimpulan kami bahwa PT Semen Bosowa Maros ini memperoleh tanah dati Andi Norma yang menang perkara sengketa lahan itu, sementara Pak Rusmanto dari orang yang kalah dalam perkara."
"Salah satu amar putusan di situ mengatakan bahwa semua surat-surat yang terbit atas nama orang lain di atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Jadi semua surat-surat dan sertifikat itu, kan, termasuk surat-surat," lanjutnya.
Ia menyebut, saat PT Semen Bosowa Maros sudah menguasai tanah itu setelah terjadinya PHTB, mereka berniat mengurus sertifikatnya. Belakangan setelah ke BPN diketahui ada tiga sertifikat di atasnya. Pertama, SHM 01 milik Rusmanto, SHM 02 milik Andi Surya Latif, dan SHM 647 Mangempang.
Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone
"Waktu itu kita mohonkan pembatalannya melalui BPN Barru kemudian diteruskan ke BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Dari 3 sertifikat itu 2 di antaranya berhasil dibatalkan yaitu SHM 02 dsn SHM 647. Lalu kenapa SHM 01 tidak dibatalkan, karena ada Peraturan Menteri Agraria dan Kepala BPN Nasional yang menyebutkan bahwa sertifikat yang sementara menjadi hak tanggungan belum dapat dibatalkan sehingga harus ditunggu dulu kapan selesainya itu sertifikat dijadikan hak agunan. Rusmanto setelah balik nama menjadikan tanah itu di BNI sehingga sertifikat itu dinyatakan di bawah hak tanggungan. Seandainya tidak di bawah hak tanggungan, batal juga itu SHM 01, sama dengan dua SHM lainnya yang berhasil dibatalkan," jelasnya.
Selanjutnya, setelah ada aturan lagi yang menganulir aturan itu, pada tahun 2020 PT Semen Bosowa Maros kembali mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Saat itu dilakukan gelar perkara, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya pada pertemuan terakhir itu Kepala BPN minta untuk masing-masing pihak menghadirkan penjual, tetapi kedua penjual tidak bisa hadir.
"Akhirnya pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan langsung memutuskan bahwa bikin aja berita acara bahwa gelar perkara selesai. Belakangan terbit surat paparan yang salah satu isinya yang ditulis Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang menerangkan bahwa kepada masing-masing pihak agar menguji keperdataannya masing-masing melalui pengadilan," jelasnya.
Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone
Terkait kasus perdata tersebut pihak PT Semen Bosowa Maros pun memiliki keyakinan yang sama bahwa pihak yang akan memenangkan perkara tersebut.
Sementara itu, Hengky Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua pekan kemudian dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan dua minggu depan pada Kamis (14/10/2021) jam 9 pagi," kata Hengky sebelum menutup sidang.
Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone