RAKYATKU.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng mengamankan dua orang pelaku pemerkosa, yakni inisial RD dan RJ. Korbannya seorang mahasiswi inisial AF (21).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Sampai hari ini kedua terduga pelaku inisial RD dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, yakni dua alat bukti permulaan yang cukup," ujar Burhan dalam keterangan pers, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga : Reserse Narkoba Polres Bantaeng Ungkap Kejahatan Narkotika di Kecamatan Pa'jukukang
Menurut Burhan, kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi korban. Termasuk terdapat bukti petunjuk lainnya berupa foto dan video yang digunakan oleh kedua terduga pelaku.
"Jadi untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pelecehan dan pemerkosaan. Diterapkan pasal 285 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," terangnya.
Kepolisian, kata dia, sedang melakukan pendalaman pada pengembangan. Terduga pelaku terakhir melakukan aksinya di sebuah pondok.
Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga
"Sambil kita mendalami kembali, nanti saya sampaikan lagi. Sudah ada beberapa saksi diperiksa. Terakhir pelaku melakukan aksinya di sebuah pondok. Pelaku melapor karena sudah tidak bisa menahan ancaman karena takut videonya disebar," ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sinjai itu menambahkan, korban dan salah satu pelaku inisial RD, sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara sejak 2018.
"Karena adanya foto itu, sampai itulah yang digunakan setiap mau melakukan itu. Jadi, untuk sementara dapat kita simpulkan lebih dari satu kali, pelaku melakukan aksinya. Korbannya berstatus mahasiswa," ungkapnya.
Baca Juga : Iptu Andi Rahmat Wijaya Jabat Kasat Intelkam Polres Bantaeng
"Korban saat ini masih mengalami takut dan sudah ada yang mendampingi juga dari beberapa lembaga lain," imbuhnya.