Jumat, 01 Oktober 2021 07:02

Jelang Pembacaan Putusan, Kubu Semen Bosowa dan Rusmanto Sama-Sama Yakin Menangkan Sengketa Lahan 113 Hektare

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (30/9/2021).
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (30/9/2021).

Hengky Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua pekan kemudian dengan agenda pembacaan putusan.

RAKYATKU.COM, BARRU - Sidang lanjutan kasus perdata yang melibatkan PT Semen Bosowa Maros kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (30/9/2021).

Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan tersebut dipimpin Hengky Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim dengan objek lahan yang terdapat di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, seluas kurang lebih 113 hektare.

"Kita sudah dengar tadi kesimpulan yang sangat jelas dan terang benderang bahwa objek disengketakan oleh PT Semen Bosowa Maros selaku penggugat itu bukan hak miliknya dan itu juga tertuang dengan kesimpulan kita tadi," kata Burhan Kamma Marausa selaku Kuasa Hukum Rusmanto Mansyur Effendi usai sidang.

Baca Juga : Banding PT SBM Dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar Terkait Sengketa Lahan di Siawung

Burhan mengatakan, fakta hukum dari persoalan itu adalah objek yang disengketa sampai saat ini oleh penggugat PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki legalitas hak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 16 yang menyatakan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik.

"Sementara klien kami tergugat 1 Rusmanto memiliki itu dan bukan cuma saja sertifikat itu dikuatkan. Itu ada investigasi lapangan yang telah dilakukan oleh pihak BPN Barru yang menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa sama karena kita ke lokasi yang masih ada batasnya," tambahnya.

Ia mengatakan, saat dilakukan peninjauan lapangan, PT Semen Bosowa Maros selaku penggugat tidak hadir. Ia juga mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui persis batas tanah milik PT Semen Bosowa Maros.

Baca Juga : Soal Dugaan Rekayasa Lansia Tewas Dikeroyok dan Sengketa Lahan Bernilai Miliaran Sejak 1978

"Fakta persidangan kesaksian tiga saksi yang diajukan oleh penggugat yaitu Taufik Mustafa, camat yang memproses akte pengoperan, kepala desa yang bertanda tangan dalam pengoperan, Andi Panrenrangi dan camat sekarang Hilmadida. Ketiga-tiganya dalam persidangan menyatakan tidak pernah ke lokasi objek sengketa dan tidak mengetahui batas batas objek sengketa secara sempurna," jelasnya.

Ia menambahkan, secara hukum pihaknya sudah bisa melihat dan menjelaskan bahwa objek sengketa adalah hak milik Rusmanto, bukan hak milik PT Semen Bosowa Maros. Pihaknya pun optimistis akan menang dalam kasus ini.

"Fakta hukum persidangan, bukti surat, tidak satupun bukti surat dari 24 surat yang diajukan PT Bosowa memiliki keterkaitan objek sengketa atau yang digugatnya. Kami optimis akan menang," sebutnya.

Baca Juga : Gugatan PT Semen Bosowa Ditolak Hakim, Tergugat Berkaca-kaca Sampaikan Rasa Syukur

Sementara itu, Muhammad Rusli selaku Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros menanggapi santai disebut tidak memiliki legalitas hukum.

"Kalau tergugat mengatakan kami tidak memiliki legalitas hukum, ya, silakan saja. Tapi, kami berpendapat bahwa PT Semen Bosowa Maros mendapatkan perolehan tanah dari Andi Norma. Di mana Andi Norma ini adalah orang yang menang perkara sebagai ahli waris menggugat tanah yang selama ini dikuasai oleh Sitti Aminah dan kawan-kawan. Andi Norma-lah yang menang, termasuk pada saat terbitnya putusan kasasi di Mahkamah Agung," kata Rusli.

Atas putusan tersebut, lanjut Rusli, pihaknya selanjutnya melakukan eksekusi karena menganggap secara de jure dan de facto sudah menjadi milik Andi Norma. Dengan demikian, Andi Norma berhak melakukan apa saja dengan tanah itu. Termasuk mengalihkan atau mengoperkan kepada PT Semen Bosowa Maros sejak 25 Maret 2013.

Baca Juga : PT Semen Bosowa Maros Diminta Bayar Rp19 Miliar Biaya Ganti Rugi

"Buktinya apa, ada PHTB, yaitu pengoperan hak atas tanah yang dilakukan di hadapan Camat Barru. Menurut kami syarat formilnya sudah terpenuhi, syarat materilnya juga sudah terpenuhi. Walaupun disampaikan oleh kuasa hukum tergugat 1 itu hanya berbicara tentang proses, format, dan pembuatan PHTB. Apakah misalnya ketika itu dianggap, dalam tanda petik cacat hukum, apakah kemudian karena cacat hukumnya PHTB itu, tanah itu merupakan milik Rusmanto Mansyur Effendi sebagai pemegang sertifikat? Sementara Pak Rusmanto tadi membeli tanah melalui AJB tanggal 12 Juli 2007 dari Sitti Aminah yang sudah dinyatakan kalah berdasarkan keputusan pengadilan," sebutnya.

"Putusan pengadilan itu terbit tanggal 17 Januari 2007. Jadi putusan pengadilan sudah ada bulan Januari baru kemudian Pak Rusmanto beli pada bulan Juli. Artinya kesimpulan kami bahwa PT Semen Bosowa Maros ini memperoleh tanah dati Andi Norma yang menang perkara sengketa lahan itu, sementara Pak Rusmanto dari orang yang kalah dalam perkara."

"Salah satu amar putusan di situ mengatakan bahwa semua surat-surat yang terbit atas nama orang lain di atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Jadi semua surat-surat dan sertifikat itu, kan, termasuk surat-surat," lanjutnya.

Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone

Ia menyebut, saat PT Semen Bosowa Maros sudah menguasai tanah itu setelah terjadinya PHTB, mereka berniat mengurus sertifikatnya. Belakangan setelah ke BPN diketahui ada tiga sertifikat di atasnya. Pertama, SHM 01 milik Rusmanto, SHM 02 milik Andi Surya Latif, dan SHM 647 Mangempang.

"Waktu itu kita mohonkan pembatalannya melalui BPN Barru kemudian diteruskan ke BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Dari 3 sertifikat itu 2 di antaranya berhasil dibatalkan yaitu SHM 02 dsn SHM 647. Lalu kenapa SHM 01 tidak dibatalkan, karena ada Peraturan Menteri Agraria dan Kepala BPN Nasional yang menyebutkan bahwa sertifikat yang sementara menjadi hak tanggungan belum dapat dibatalkan sehingga harus ditunggu dulu kapan selesainya itu sertifikat dijadikan hak agunan. Rusmanto setelah balik nama menjadikan tanah itu di BNI sehingga sertifikat itu dinyatakan di bawah hak tanggungan. Seandainya tidak di bawah hak tanggungan, batal juga itu SHM 01, sama dengan dua SHM lainnya yang berhasil dibatalkan," jelasnya.

Selanjutnya, setelah ada aturan lagi yang menganulir aturan itu, pada tahun 2020 PT Semen Bosowa Maros kembali mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Saat itu dilakukan gelar perkara, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya pada pertemuan terakhir itu Kepala BPN minta untuk masing-masing pihak menghadirkan penjual, tetapi kedua penjual tidak bisa hadir.

Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone

"Akhirnya pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan langsung memutuskan bahwa bikin aja berita acara bahwa gelar perkara selesai. Belakangan terbit surat paparan yang salah satu isinya yang ditulis Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang menerangkan bahwa kepada masing-masing pihak agar menguji keperdataannya masing-masing melalui pengadilan," jelasnya.

Terkait kasus perdata tersebut pihak PT Semen Bosowa Maros pun memiliki keyakinan yang sama bahwa pihak yang akan memenangkan perkara tersebut.

Sementara itu, Hengky Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua pekan kemudian dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga : Dalami Sengketa Lahan PT Parangloe vs PT Borlindo, Tim Inafis Terbangkan Drone

"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan dua minggu depan pada Kamis (14/10/2021) jam 9 pagi," kata Hengky sebelum menutup sidang.

Penulis : Syukur
#PT Semen Bosowa Maros #Rusmanto Mansyur Effendi #Sengketa Lahan