Senin, 13 September 2021 18:06

Penculik Anak yang Ditukar Beras Ditangkap, Begini Cara Polisi Mengenalinya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penculik Anak yang Ditukar Beras Ditangkap, Begini Cara Polisi Mengenalinya

Pelaku merayu anak tersebut supaya ikut dengannya dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap kasus penculikan anak yang ditukar dengan beras, Senin (13/9/2021).

Penangkapan terduga pelaku berinisial SK alias Nanno tersebut dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) di rumahnya di perumahan Villa Mutiara 17 No 8 Kota Makassar.

Penangkapan terduga pelaku berawal setelah tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel, dan Opsnal Polsek Makassar melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi kejadian dengan memeriksa CCTV.

Baca Juga : Dituduh Culik Anak, Perempuan di Sorong Dibakar Hidup-Hidup

"Didapatkan ciri-ciri pelaku yang teridentifikasi melalui kendaraan yang digunakan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Menurut kompol Jamal, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu merayu anak tersebut supaya ikut dengannya dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

Kemudian pelaku mengajak anak tersebut ke salah satu kios yang ada di sekitar Rappocini. Pelaku berpura-pura hendak membeli beras. Seolah-olah dompetnya ketinggalan di rumah.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Imbau Orang Tua Tak Termakan Isu Hoaks Penculikan Anak

Pelaku meminta izin pemilik toko untuk membawa pulang beras 3 karung yang hendak dibeli. Dia berjanji akan kembali lagi untuk membayarnya.

Pemilik toko tidak curiga. Sebab, pelaku menitip bocah yang diakui pelaku sebagai kemenakannya. Bocah itu dijadikan jaminan bahwa dia akan kembali lagi.

Ternyata dia tidak pernah kembali lagi. Rupanya beras itu dipakai makan. Sebagian dijual untuk modal bermain game online.

Baca Juga : Hoaks Kasus Penculikan Anak di Bantaeng, Bupati Minta Proses Belajar Tetap Normal

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 83 Sub pasal 76 F UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#penculikan anak