RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis KKEP Kombes Pol Zulham Effendy dalam didang kode etik Polri yang digelar di Polda Sulsel pada Selasa (10/3/2026).
"Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Pol Zulham Effendi yang juga merupakan Kabid Propam Polda Sulsel.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Pimpin Apel Pengecekan Senjata Api Serentak
Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
"Fakta yang kita dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang," tambahnya.
Majelis juga menemukan adanya upaya untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut. Namun setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Maros
"Ada upaya dari AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya, tetapi berdasarkan keyakinan majelis komisi sidang, termasuk saran hukum dari Bidkum, kita mengambil keputusan seperti yang sudah disampaikan," jelasnya.
Dalam proses persidangan, KKEP memeriksa total 11 orang saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
"Total saksi yang kita periksa ada 11 orang," kata Zulham.
Baca Juga : Tipidter Polres Wajo Turun Langsung Cek Harga Sembako Jelang Idulfitri
Majelis juga menemukan total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp110 juta, termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.
Pasca putusan itu, keduanya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP.
"Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding," ujarnya.
