RAKYATKU.COM -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengajak semua pihak bijak memberi informasi. Jangan sampai membuat bingung masyarakat.
Salah satunya terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar. Berbeda dengan Jawa-Bali, ada beberapa ketentuan yang dikondisikan di Makassar.
"Saya ingin meluruskan berita tentang aturan yang diberitakan oleh akun media sosial di Makassar tentang larangan berkendara jika belum melakukan vaksin," kata Danny Pomanto di akun instagram pribadi, Senin malam (26/7/2021).
"Saya tegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut (jangan naik motor/mobil jika belum vaksin). Dan tidak ada PERDA tentang hal tersebut. Saya minta untuk tidak lagi mempersoalkan hal tersebut karena itu HOAX," lanjut Danny.
PPKM Makassar Dilonggarkan
Di Kota Makassar, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran yakni bisa buka hingga pukul 22.00 wita.
Aturan tersebut mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat tentang kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing. Artinya, dalam hal ini Kota Makassar bisa menerapkan aturan tersebut.
Sesuai hasil pertemuan dengan Forkompida, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku usaha. Namun, terpenting pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes).
"PKL dan kafe, warkop, warteg, dan usaha kecil lainnya bisa buka sampai jam 10 malam atau pukul 22.00 wita tapi ingat harus patuhi prokes. Inillah kelonggaran yang diberikan oleh Pak Presiden dan saya kira kebijakan dari Presiden sudah sangat baik," ungkap Danny saat diwawancara di kediamannya, Jalan Amirullah, Senin (26/7/2021).
Baca Juga : Danny Pomanto Bersama KKSS Shalat Ied di Sydney
Menurutnya, pelonggaran akan dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini. Kendati demikian ia kembali mengingatkan agar pelaku taat prokes. Jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup Satgas Raika.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha ini taat prokes, saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau mereka (pelaku usaha) taat prokes bisa saya perkenankan sampai jam 10.00 malam, tapi kalau tidak taat prokes bisa langsung ditutup lebih cepat. Tinggal pilih kalau melanggar prokes bisa tutup sampai jam 6 sore saja," tegas Danny.
Hal senada disampaikan Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Nansum bahwa ada perbedaan antara PPKM Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 di luar Jawa/Bali sebagaimana diatur dalam edaran Kemendagri RI Nomor 25 tahun 2021 tentang aturan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Sebut Bansos di Masa PPKM Kecil dan Tak Merata
"Perbedaanya menyangkut batas waktu aktivitas usaha kecil, kalau PPKM level 4 wilayah di luar Jawa/Bali diserahkan kepada pemerintah daerah bagaimana kebijakannya dan kondisi daerahnya," jelasnya.
Dia menambahkan untuk acara resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan untuk sementara. Begitupum dengan rumah ibadah diimbau agar masyarakat tidak berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus (PPKM Jawa Bali). PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus positif virus corona (Covid-19).