RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Keberadaan dan aktivitas gudang dalam kota di Kota Makassar telah diatur dengan tegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.
Hal ini mengingat aktivitas pergudangan dianggap berisiko lantaran melibatkan truk-truk jelajah yang memiliki ukuran besar.
Dengan keberadaan Perda ini, para pengusaha diharapkan patuh sehingga pergudangan tidak menggangu aktivitas warga di dalam kota. Namun, sangat disayangkan masih ada saja oknum yang membandel.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Di beberapa titik dalam kota Makassar masih ditemukan gudang yang seharusnya sudah tidak terjadi pasca Perda tersebut ditetapkan. Seperti di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rahmat Taqwa, mengaku telah mendapatkan informasi adanya gudang yang masih nekat beroperasi.
Ada dua unit ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan air mineral botol dan minuman rasa. "Saya menyayangkan masih adanya gudang dalam kota. Sudah jelas aturan yang mengatur hal tersebut," kata RTQ sapaan akrab Rahmat Taqwa Quraish, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Legislator muda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun geram dan menyoroti ruko yang dijadikan gudang tersebut.
Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perangkat dinas terkait yang menangani hal ini agar gudang tersebut segera ditertibkan.
"Secepatnya kami di komisi akan evaluasi untuk bagaimana caranya gudang dalam kota ini sudah bisa ditertibkan oleh OPD terkait," ucap Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.