Senin, 03 Mei 2021 22:03

Penegakan Prokes Jelang Idulfitri, Wali Kota Kendari Ikuti Rakor Kemendagri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Rapat koordinasi ini membahas penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah Indonesia.

RAKYATKU.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengikuti rapat koordinasi yang digelari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara daring.

Sulkarnain mengikuti video conference di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Senin (3/5/2021).

Rapat koordinasi ini membahas penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah Indonesia.

Baca Juga : Hebat, Kendari Mendapat Nilai 91 persen dari KPK atas Capaian MCP Tahun 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik 1442 Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Tito Karnavian menjelaskan, imbauan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 yang telah diterbitkan pada 19 April 2021 lalu.

Baca Juga : Vaksinasi Booster di Kota Kendari Dimulai, Wali Kota Sulkarnain Kadir Jadi Orang Pertama yang Divaksin

Lanjutnya, pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang saat itu berlaku mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala,” terangnya.

Untuk itu, Mendagri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah hingga ke level mikro untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan serta memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) serta koordinasi antardaerah.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Resmikan Gedung Sekolah Islam Terpadu Insan Mandiri

Dalam instruksi itu dikatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa maupun kelurahan mesti mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Selain itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Penulis : Lisa Emilda
#pemkot kendari