Jumat, 29 Januari 2021 22:39

Tak Pakai Masker, Pengendara Disuruh Jalan Kaki ke Penjual

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tak Pakai Masker, Pengendara Disuruh Jalan Kaki ke Penjual

Operasi yustisi dilaksanakan secara rutin sebagai upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker secara baik dan benar.

RAKYATKU.COM -- Bukan push up atau denda. Pengendara yang tidak mengenakan masker di Kabupaten Jeneponto Sulsel mendapat hukuman berbeda.

Mereka dihentikan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Motor ditahan. Pengendaranya disuruh beli masker ke pedagang terdekat.

Mereka harus berjalan kaki. Titik operasi yustisi sengaja ditempatkan di lokasi yang agak jauh dari penjual masker. Setelah membeli masker, mereka boleh mengambil kembali kendaraannya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, HM Nasuhang bersama Polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi yustisi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (29/1/2021).

Nasuhang menyebutkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker secara baik dan benar.

"Operasi ini dilakukan secara rutin dengan harapan masyarakat kita menjadi sadar tentang pentingnya memakai masker dengan baik dan benar, guna mencegah penyebaran Covid-19," terangnya mantan camat Kelara itu.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Kepala Bidang Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur mengatakan dalam operasi rutin tersebut sudah terjaring sebanyak 25 orang pengendara yang tidak menggunakan masker.

Sebagai konsekuensi kepada pengendara yang tidak memakai masker, diberi sanksi moral dengan berjalan kaki ke arah penjual masker untuk membeli masker, setelah itu dibiarkan untuk mengambil kendaraannya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Jeneponto mengenakan masker cukup tinggi dari beberapa kali melakukan operasi yustisi.

Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

"Terbukti dari beberapa kali operasi, terhitung baru sedikit pengendara yang tidak memakai masker. Bagi yang tidak pakai masker diberi sanksi moral," tutup Mansur.

 

#Covid-19