Jumat, 29 Januari 2021 14:02

Materai Baru 10000 Mulai Beredar, Begini Ciri-cirinya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Antara/Anindira Kintara.
Foto: Antara/Anindira Kintara.

Ciri umum materai baru 10000 di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan lain-lain.

RAKYATKU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain 2014.

Materai tempel baru kali ini bertuliskan angka 10000. Materai tempel sebelumnya terdiri atas dua varian, yakni bertuliskan 6000 dan 3000.

Meterai tempel baru ini sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Baca Juga : Siap-Siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, Jumat (28/1/2021).

Ciri umum materai baru 10000 di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan lain-lain.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan lain-lain.

Baca Juga : Siap-Siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Baca Juga : Siap-Siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang tepercaya.

Sumber: Kontan

#Materai #Materai 10000