Selasa, 25 Agustus 2020 17:31

Siap-Siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

RAKYATKU.COM - Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan usulan itu pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Baca Juga : Materai Baru 10000 Mulai Beredar, Begini Ciri-cirinya

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan nonobjek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subjek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas DPR.

"Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau Prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai Prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga : Materai Baru 10000 Mulai Beredar, Begini Ciri-cirinya

"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," bebernya.

Lalu, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga : Materai Baru 10000 Mulai Beredar, Begini Ciri-cirinya

"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.

Sumber: Detik.com

#Materai #Bea #Bea Materai