RAKYATKU.COM - Rutan Klas I Makassar menyebut telah mengirimkan hasil pemeriksaan dua oknum pegawai diduga terkait pungli pengurusan SH, terdakwa kasus narkoba pada 2019 lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan telah kami serahkan ke Kemenkumham Kanwil Sulsel. Terkait materi pemeriksaan bukan ranah saya untuk menyampaikan," kata AE, salah satu tim pemeriksa dugaan pungli di Rutan Klas 1 Makassar, Kamis (28/1/2021).
AE mengatakan hasil pemeriksaan ACB dan IY diserahkan ke Kemenkumham Sulsel sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga : Cegah Penyelundupan, Rutan Makassar Siapkan 2 Anjing Pelacak
"Saya lupa pastinya, tapi sama-sama sudah diperiksa masing-masing satu kali diperiksa sebelum diserahkan," tambahnya.
Dari informasi yang disampaikan oleh EA, ACB yang dahulunya bertugas pada bagian pengamanan telah digeser ke bagian kepegawaian. Adapun IY saat ini masih bertugas di bagian pengawas kunjungan daring.
"Namun, juga rencana ditarik ke bagian kepegawaian," katanya.
Baca Juga : Jelang Idulfitri, Rutan Makassar Gelar Pasar Murah
Sementara itu, seorang pegawai rutan lainnya berinisial FD, yang dalam keterangan IY sebelumnya menyebut ada kesepakatan mengurus status bebas demi hukum (BDH) dengan ACB, belum diperiksa.
"Belum diperiksa karena sekarang sudah tidak tugas di Rutan Makassar lagi, sudah pindah tugas ke Lapas Makassar, tapi jika dibutuhkan akan diperiksa," tambah AE.
Pada keterangan IY sebelumnya juga menyebut menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta kepada ACB. Uang itu untuk membantu ACB mengembalikan uang Rp150 yang diminta kembali oleh pihak SH. Uang tersebut diambil di pegawai Rutan berinisial AI yang juga merupakan bendahara Rutan Makassar.
Baca Juga : Lewat Pelatihan Pramuka, Rutan Klas 1 Makassar Dongkrak Minat dan Bakat Warga Binaan
"Dia (IY) cuma menitipkan di bendahara itu lalu menyampaikan ke (ACB) bahwa di situ dia simpan. Karena pada saat itu mereka tidak mau berhubungan langsung," tambahnya.
AE juga menegaskan, persoalan ini tidak berkaitan dengan institusi Rutan Klas I Makassar. Hal ini merupakan dilakukan oleh oknum tertentu yang diharapkan bisa diselesaikan secepatnya.
"Ini sebenarnya masalah pribadi bukan masalah Rutan, hanya masalah pribadi. Kami berharap (ACB) selesaikan karena dia yang terlibat," jelas AE.
Baca Juga : Tahanan Narkoba "Beli" Kebebasan Rp170 Juta di Rutan Makassar, Nama IY Mengemuka
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Rakyatku.com dari BS, keluarga tahanan menyebut praktik dugaan pungli itu kejadian terjadi pada 2019. Tidak main-main, jumlah uang yang diminta oleh oknum yang bekerja di Rutan hingga mencapai Rp170 juta.