Selasa, 12 Januari 2021 10:42

Ini Naskah Lengkap Fatwa MUI yang Nyatakan Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Halal Digunakan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Naskah Lengkap Fatwa MUI yang Nyatakan Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Halal Digunakan

Komisi Fatwa MUI sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal.

RAKYATKU.COM -- Vaksinasi Covid-19 di Indonesia bakal mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin darurat.

Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno pada Jumat siang (8/1/2021). Sidang digelar selama hampir dua jam. Diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

Berikut naskah lengkap fatwa halal MUI:

 

#Vaksin Covid-19