Senin, 04 Januari 2021 13:28

Polres Parepare Kawal Penerapan Jam Operasional Usaha Hingga 15 Januari 2021

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, bersama unsur Forkopimda.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, bersama unsur Forkopimda.

Aturan pembatasan jam operasional usaha tujuannya jelas, yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan COVID-19.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan pembatasan jam operasional hingga 15 Januari mendatang.

"Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar sejumlah aturan, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Welly, kepada awak media, Senin (4/1/2021).

AKBP Welly menekankan, aturan pembatasan jam operasional usaha tujuannya jelas, yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan COVID-19.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Akan Boyong Kadis dan Pengusaha Tinjau IKN

"Masyarakat harus pahami itu, agar pelaku usaha juga bisa memahami, kita juga sama-sama memutus mata rantai COVID-19. Kami akan terus menyesuaikan dengan surat edaran hingga edaran tersebut dicabut," tegasnya.

Dia telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 Wita. Dilakukan operasi yustisi berskala besar.

Mantan Kapolres Barru ini menambahkan, pascalibur Natal dan tahun baru kondisi secara umum untuk pengamanan kafe dan restoran berjalan lancar. Pelaku usaha sudah dinilai memahami dan mengindahkan peraturan.

Baca Juga : PAD Triwulan Pertama Pemkot Parepare Lampaui Target , RSUD Andi Makkasau Tertinggi

"Alhamdulillah mereka mematuhi apa yang menjadi aturan di surat edaran. Kami mengimbau secara humanis, pendekatan-pendekatan seperti itu memang perlu bagi pelaku usaha kecil," sebutnya.

"Untuk sanksi tetap berdasarkan perwali yang berlaku. Berupa teguran tertulis, denda, atau punutupan sementara izin usaha," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020 lalu.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Lepas 300 Peserta Mudik Gratis ke Balikpapan

Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini meminta masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19.

"Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingat-ki', kita jaga diri-ta', berarti kita jaga-ki' juga orang-orang di sekitar-ta'," pesannya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #Corona Parepare #polres parepare