Kamis, 18 September 2025 15:39

Tasming Hamid Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tasming Hamid Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

“Kami atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kita harap ke depan pengawasan bisa lebih diperketat lagi, dan semua pihak ikut berpartisipasi agar Parepare tetap aman dari narkoba,”

RAKYATKU.COM,PAREPARE--Polres Parepare kembali mencatat prestasi besar dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. 

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Sebanyak 44 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir asal Samarinda, Kalimantan Timur. Rilis resmi pengungkapan kasus ini digelar di halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang Kapal Motor (KM) Aditya yang membawa narkotika.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Baca Juga : KPK Apresiasi Sinergi Pengawasan Pemerintah Kota Parepare

Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan setelah penumpang tersebut turun dari kapal.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

“Pelaku membawa karung berisi puluhan bingkisan dalam kemasan teh China. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 44 kardus teh tersebut ternyata positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 44 kilogram,” ungkap AKBP Indra.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani Polres Parepare.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Baca Juga : 66 Kader Rumah Gizi Parepare Ikuti Pelatihan Penyajian Makanan Sehat dan Aman

Tersangka berinisial AA, diketahui hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mendistribusikan barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang. Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku diupah Rp48 juta untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

“Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir ini kita berhasil dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika. Jika dikonversi, nilai barang bukti ini mencapai Rp44 miliar. Artinya, kita berhasil menyelamatkan sekitar 217 ribu anak bangsa dari jeratan narkoba,” beber Kapolres.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, hadir langsung memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Ia menyebut keberhasilan Polres Parepare sebagai bentuk nyata komitmen menjaga kota dari peredaran narkoba.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Asupan Makanan kepada Lansia

Baca Juga : Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare: Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Baca Juga : Parepare Diganjar Penghargaan Nasional atas Kecepatan Pemutakhiran Data Keluarga

 

“Kami atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kita harap ke depan pengawasan bisa lebih diperketat lagi, dan semua pihak ikut berpartisipasi agar Parepare tetap aman dari narkoba,” tegas Tasming. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#tasming hamid #parepare #polres parepare #AKBP Indra Waspada Yudha