RAKYATKU.COM, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum, kepatuhan regulasi, dan transparansi sebagai perusahaan terbuka, menyusul kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
RDP tersebut dipandang GMTD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan yang sah. Dalam forum tersebut, perseroan hadir dengan itikad baik sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menegaskan bahwa seluruh aspek hukum terkait kepemilikan lahan perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga : LPS FinLab 2025 Dorong Generasi Muda Makassar Melek Keuangan dan Percaya Diri Menabung di Bank
“Seluruh kepemilikan lahan GMTD telah melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola
GMTD menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mencakup pemenuhan perizinan formal seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sistem Online Single Submission (OSS), serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan Tanjung Bunga, Minta PN Makassar Tunda Eksekusi
Sebagai perusahaan publik, GMTD juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan dapat diakses publik sesuai ketentuan pasar modal.
Kontribusi bagi Perekonomian Daerah
Selain menegaskan kepastian hukum dan kepatuhan regulasi, GMTD menyoroti kontribusinya terhadap pembangunan daerah Sulawesi Selatan. Kontribusi tersebut meliputi pengembangan sektor pariwisata terpadu, penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai kawasan, serta setoran pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham, termasuk pemerintah daerah.
Baca Juga : Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Pecahkan Rekor Pengunjung Hingga 11.682 Orang
“Perseroan berkomitmen untuk terus berkontribusi secara berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip pembangunan yang berwawasan jangka panjang,” tambah Ali Said.
GMTD menyatakan akan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif maupun hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Untuk menjaga akurasi informasi, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perusahaan disampaikan melalui siaran pers ini, dan perseroan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
