RAKYATKU.COM,BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menutup 2020 dengan sidang paripurna, Rabu (30/12/2020).
Agendanya adalah penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna dengna agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi.
Tiga perda yang ditetapkan itu yakni, Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barru Lukman T. Ia menyampaikan bahwa perda tersebut berdasarkan hasil pandangan fraksi sehingga lahirlah ranperda menjadi perda.
Bupati Barru, H Suardi Saleh dalam sambutannya mengapresiasi pengesahan yang dilakukan DPRD.
"Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua anggota DPRD Barru yang telah bekerja maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini," ucap Suardi Saleh dalam sambutannya.
Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos