Selasa, 29 Desember 2020 13:02

Seluruh Pengunjung Kawasan Wisata Tanjung Bira Diasuransikan, Meninggal Dapat Santunan Rp12,5 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Seluruh Pengunjung Kawasan Wisata Tanjung Bira Diasuransikan, Meninggal Dapat Santunan Rp12,5 Juta

Lokasi pertanggungan terletak di kawasan wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing, dan Pulau Liukang Loe.

RAKYATKU.COM - Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba kembali membuat terobosan. Pengunjung kawasan wisata Bira diasuransikan.

Dinas Pariwisata menggandeng PT Jasaraharja Putera. Ditandai penandatanganan naskah kerja sama antara Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar di kantor Dinas Pariwisata, Jalan Lanto Dg Pasewang Bulukumba, Senin (28/12/2020).

Muh Ali Saleng menyebut ini bagian penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pihaknya ingin memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Perjanjian kerja sama ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut MoU antara bupati Bulukumba dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera pada 4 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba.

Juga persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor 14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability Dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Persetujuan DPRD didasari ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.

Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Bulukumba Tiga Periode Bang Philip Gabung Partai Demokrat

Adapun pokok-pokok perjanjian kerja sama tersebut sebagai berikut:

1. Lokasi pertanggungan terletak di kawasan wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing, dan Pulau Liukang Loe.

2. Premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per orang untuk sekali masuk.

Baca Juga : Kapal Tenggelam Saat Menuju Malaysia, Gubernur Sulsel Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI ke Bulukumba

3. Besarnya dana santunan terdiri atas:

a. Meninggal dunia karena kecelakaan Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

b. Cacat tetap Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

Baca Juga : Panti Asuhan di Bulukumba Terima Bantuan Dari Bintara PK 97 Catur Perkasa

c. Biaya perawatan karena kecelakaan Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perjanjian ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Pengunjung atau wisatawan diminta menyimpan struk pembayaran selama berada di kawasan wisata Tanjung Bira, sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi.

 

Penulis : Rahmatullah
#jasaraharja putera #asuransi tanjung bira #Bulukumba