Selasa, 13 Oktober 2020 13:15

Pemkot Makassar Bakal Gelar Nikah Massal 413 Pasangan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar Bakal Gelar Nikah Massal 413 Pasangan

Pemerintah Kota Makassar bakal kembali menggelar nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke-413.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bakal kembali menggelar nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke-413. Hal itu diketahui setelah Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (13/9/2020).

Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, La Heru mengatakan, nikah massal gratis ini bakal diikuti 413 pasang sesuai angka HUT Kota Makassar. Nikah massal ini dibuka untuk umum, namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan.

"Melegalkan perkawinan yang sudah dilakukan masyarakat tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan. Intinya orang yang sudah nikah tapi tidak ada buku nikahnya," katanya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Meski demikian, pihaknya tetap membuka bagi pasangan yang baru mau menikah dengan menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan. Petugas TKSK saat ini sudah turun ke tengah masyaraat untuk mendata pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki bukuh nikah.

"Untuk jadwalnya belum kita pastikan yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara Prof Rudy mengapresiasi dengan digelarnya nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Menurutnya, nikah massal ini merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalitas pernikahan.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

"Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya," katanya.

Dia berharap, TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Mengingat, tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan bukan untuk menimbulkan masalah baru.

"Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah, padahal untuk pernikahan kedua baru istri pertamanya tidak tahu," pungkas Prof Rudy.

Penulis : Yuniastika Datu
#pemkot makassar