Selasa, 22 September 2020 09:02

"Asalkan Dapur Tetap Mengepul," Bergaji di Bawah UMP, 420 Karyawan RSUD Bulukumba Diusul Dapat BLT

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana pertemuan karyawan RSUD Bulukumba dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/9/2020).
Suasana pertemuan karyawan RSUD Bulukumba dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/9/2020).

Selain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan santunan yang besarannya dihitung berdasarkan UMP.

RAKYATKU.COM - Tidak semua pegawai di rumah sakit bergaji tinggi. Empat ratus dua puluh karyawan RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba ini contohnya.

Selama ini gaji mereka masih di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp2,8 juta. Mereka diberi upah berdasarkan pendapatan yang diperoleh rumah sakit.

Wadir Direktur Penunjang dan SDM RSUD Bulukumba, H Alwi bilang, pendapatan rumah sakit turun hingga di bawah 50 persen seama pandemi Covid-19.

Baca Juga : Akreditasi RS Bulukumba Berakhir September 2021, Direktur: Yang Tak Mau, Silakan Keluar dari Pokja

Manajemen tidak tinggal diam. Tetap berusaha menggaji karyawannya secara layak. Tidak mengambil opsi merumahkan mereka seperti yang dilakukan beberapa rumah sakit lainnya.

"Kalau sedikit pendapatan, itu mi juga yang dibagi rata. Asalkan dapur tetap mengepul," ujar H Alwi.

Walau bergaji kecil, karyawan diminta tidak curhat ke tempat lain. "Komunikasikan dulu kepada kami. Setidaknya ada penjelasan dan solusi," kata dia.

Baca Juga : Alhamdulillah, Insentif TGC Covid-19 RS Bulukumba Akhirnya Cair

Salah satu solusi dari manajemen, mendaftarkan 420 karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagaakerjaan. Khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Syahrul Isnadhir, kepala Seksi Kemitraan RSUD Bulukumba menjelaskan, jumlah ini akan terus bertambah sesuai jumlah karyawan yang sudah melengkapi berkas administrasi keanggotaan.

Setiap bulan, sejak Juni, RSUD Andi Sulthan Daeng Radja membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bukan melalui pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga : RSUD Bulukumba Dipadati Pasien Pasca Libur Idulfitri

"Mengingat gaji karyawan masih di bawah UMP, maka dibayarkan melalui BLUD," katanya saat menggelar pertemuan dengan BPJS di aula RSUD Bulukumba, Jalan Srikaya, Senin (21/9/2020).

Imran Zulkarnain dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan manfaat menjadi peserta. Pada program JKK, selain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan, peserta juga bisa mendapatkan santunan.

Santunan dihitung berdasarkan UMP Rp2,8 juta. Bukan berdasarkan gaji karyawan yang dilaporkan. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat yang diterima.

Baca Juga : Bersama Legislator, RSU Palopo Diskusi Pengelolaan Peningkatan PAD di RSUD Bulukumba

"Contohnya si A mengalami kecelakaan kerja dan untuk sementara tidak mampu bekerja, maka pada enam bulan pertama dia akan mendapatkan santunan 100 persen dari upah standar UMP. Bukan hitungan upah sebenarnya yang dibayarkan RS. Berbeda lagi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dengan cacat fungsi, cacat sebagian atau cacat total tetap. Hitungannya berbeda, tapi tetap berdasarkan UMP," urainya.

Ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat. Rumah sakit berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pelaporan data kepesertaan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk selanjutnya diverifikasi dan divalidasi.

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu empat bulan secara bertahap dan melalui proses validasi bank. BLT diberikan kepada non-PNS dan bukan pegawai BUMN. Upahnya di bawah Rp5 juta dan belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga : Bersama Legislator, RSU Palopo Diskusi Pengelolaan Peningkatan PAD di RSUD Bulukumba

"Jadi yang menentukan dapat atau tidaknya BLT itu ditentukan oleh pusat. Ada 15 juta penduduk Indonesia yang akan mendapatkan BLT. Khusus di Kabupaten Bulukumba, tercatat ada 3000 karyawan. Termasuk 420 karyawan RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja," katanya.

Penulis : Rahmatullah
#RSUD bulukumba