Minggu, 13 September 2020 18:20

Besok Jakarta PSBB Lagi, Begini Syaratnya Agar Tetap Bisa Menikah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi foto (StockSnap/Pixabay)
Ilustrasi foto (StockSnap/Pixabay)

Pelaksanaan akad nikah di daerah PSBB hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Rinciannya yaitu pasangan calon pengantin (2 orang), wali nikah (1 orang), perwakilan saksi (2 orang), perwakilan orang tua calon pengantin (2 orang), penghulu (1 orang), juru kamera (1 orang), dan pendamping calon pengantin (1 orang).

RAKYATKU.COM - Kementerian Agama menyatakan layanan nikah di KUA DKI Jakarta tetap dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 14 September. Tetapi, layanan akan dijalankan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharam Marzuki, dikutip dari Merdeka.com.

Muharam mengatakan layanan nikah dengan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Tak hanya itu, pendaftaran layanan nikah juga sudah dilakukan secara online lewat simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah terdaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," kata dia.

Pelaksanaan akad nikah di daerah PSBB hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Rinciannya yaitu pasangan calon pengantin (2 orang), wali nikah (1 orang), perwakilan saksi (2 orang), perwakilan orang tua calon pengantin (2 orang), penghulu (1 orang), juru kamera (1 orang), dan pendamping calon pengantin (1 orang).

" Tak kalah penting, sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," kata Muharam.

Lebih lanjut, Muharam mengingatkan seluruh peserta yang hadir di majelis akad nikah wajib menggunakan masker. Juga wajib jaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

" Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," ucap dia.

#PSBB di DKI