MAKASSAR - Komisi A DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialih fungsikan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Tallo, pada Kamis (26/8/2020).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, yang ikut langsung dalam sidak tersebut mengatakan fasum yang terdaftar sebagai aset pemerintah kota (pemkot) itu kini telah dibangun ruko.
“Sepengatahuan kami, tanah itu adalah fasum yang terdaftar di Pemkot Makassar dan kami tidak mau tahu bagaimana peralihannya yang jelas sampai hari ini masih fasum,” kata Rahmat.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“Kami mengkonfirmasi ke Kabag Hukum katanya itu bangunan atas nama Anton,” terangnya.
Setelah dikonfirmasi, Rahmat mengatakan pihak pengelola ruko mengaku jika fasum tersebut masih bergulir di pengadilan.
“Dia (Anton) menyatakan ada keputusan kasasi yang membatalkan itu semua dan membatalkan permohonan penggugat jadi amarnya itu menolak keseluruhan. Kan Pemkot dalam hal ini turut tergugat, berarti putusan kasasi itu menguatkan bahwa aset itu tetap menjadi Fasum bagi Pemkot,” jelas Rahmat.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Tapi sampai saat ini masih ada proses pembangunan yang berjalan di atasnya,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap fasum yang masih terdaftar dalam aset pemkot segera ditindak lanjuti oleh pemerintah kota Makassar.
Termasuk 42 fasum pemerintah kota Makassar yang masih belum jelas statusnya. Hal ini juga dinilai legislator PPP itu sebagai tanggung jawabnya pada warga Makassar.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
“Bukan hanya di Tello tapi seluruh yang digunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab karena sekali lagi ada 42 fasum yang sampai hari ini tidak dikuasai oleh Pemkot,” pungkas Rahmat.
Selain Rahmat, dalam sidak tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD kota Makassar seperti, Syamsuddin Raga, Azwar dan Kasrudi.