Sabtu, 15 Agustus 2020 10:02

DPRD Wajo Dengar Penyampaian Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Wajo, Amran Mahmud, memberikan jawaban dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Wajo terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (14/8/2020).
Bupati Wajo, Amran Mahmud, memberikan jawaban dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Wajo terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (14/8/2020).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Pokok-pokok Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Eletronik Perizinan dan Non Perizinan, serta perubahan kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

RAKTYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, memberikan jawaban dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Wajo terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (14/8/2020).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Pokok-pokok Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Eletronik Perizinan dan Non Perizinan, serta perubahan kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, dihadiri Wakil Bupati Wajo, Amran, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dan Andi Senurdin Husaini, para anggota DPRD Wajo serta sejumlah Kepala OPD.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Dalam rapat paripurna ini, Amran Mahmud memulai dengan menjawab dan menanggapi fraksi Gerindra yang mempertanyakan jangka waktu pemerintah daerah melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM pendukung. Serta target penentuan pelaksanan Ranperda tentang penyelenggaraan sistem eletronik dalam perizinan dan non perizinan untuk diimplementasikan pelaksanaannya.

Amran Mahmud menjelaskan, untuk pengadaan infrastruktur dan upaya peningkatan kualitas SDM petugas pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik, keduanya dianggarkan pada APBD tahun 2021. “Kami menargetkan tahun 2021 Perda tersebut sudah dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Mengenai adanya penjelasan pasal yang tidak sesuai penunjukannya dalam Ranperda tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non perizinan, akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

Amran Mahmud melanjutkan, untuk fraksi Wajo Bersatu yang mempertanyakan langkah dan inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan objek penarikan untuk meningkatkan pendapatan daerah, bahwa peningkatan retribusi daerah dilakukan melalui strategi intensifikasi. Yaitu mengoptimalkan penguatan jenis retribusi yang telah memiliki perda dan mencegah tingkat kebocoran oleh juru tagih dan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang lama.

Untuk fraksi Nasdem yang mempertanyakan adanya beberapa objek yang dihapus dan diubah pada ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga : Peringatan HJW ke-625, Ketua DPRD Wajo Ungkap Sejarah Heroik La Maddukkelleng Mengusir Belanda

Hal tersebut tidak dapat disandingkan dengan perda induk yakni Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi kekayaan daerah karena perda tersebut tidak ditemukan lampirannya.

Amran Mahmud mengatakan, Perda Nomor 30 Tahun 2011 ini memang tidak memiliki lampiran karena struktur tarif retribusi berada pada batang tubuh perda yang tercantum pada bab VI pasal 10.

Kemudian pada tahun 2016, lanjutnya diadakan perubahan keempat atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 dan telah tercantum struktur tarif pada lampiran perda tersebut. Perda inilah yang menjadi dasar atau perbandingan dalam penyusunan ranperda perubahan kelima atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayan Daerah.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

Sementara Fraksi PAN yang meminta penjelasan terkait kesesuaian antara Penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non perizinan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tahun 2017 tentang perizinan dan non perizinan.

Amran menjelaskan bahwa kesesuaian antara ranperda penyelenggaraan sistem eletronik dalam perizinan dan non perizinan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang perizinan dan non perizinan telah tercantum dalam Ranperda pada bab ketentuan peralihan pasal 60 ayat 2. Isinya berbunyi produk hukum daerah tentang penyelenggaraan PTSP sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan produk hukum baru berdasarkan Perda ini.

Terkait dengan alasan penghapusan retribusi tanah koti, Gedung SKB, pelataran samping Terminal Atapange, lanjutnya, penghapusan retribusi tana koti dilakukan karena sudah tidak memiliki objek untuk ditarik retribusinya.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

Hal ini terjadi karena objek tersebut mengalami peralihan kepemilki dan/atau petugas mengalami kesulitan dalam penagihan retribusi tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi antar perangkat daerah terkait pada 20 Juli di Kantor BPKPD Kabupaten Wajo.

Untuk penghapusan objek gedung SKB dilakukan karena bangunan gedung tersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak tidak bisa lagi dilajukan penarikan retribusi terhadap objek tersebut.

"Sementara penghapusan objek retribusi pelataran samping Terminal Atapange dilakukan dalam rangka perubahan nama obyek menjadi pelataran di sekitar sub terminal se- Kabupaten Wajo. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan pelataran terminal bukan hanya pada Terminal Atapange, tetapi mencakup semua pelataran terminal di Wajo," jelasnyai. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo