Sabtu, 15 Agustus 2020 00:16

Robek Amplop dari PT Boskalis, Seorang Warga Sangkarrang Jadi Tersangka Penghinaan Uang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Robek Amplop dari PT Boskalis, Seorang Warga Sangkarrang Jadi Tersangka Penghinaan Uang

Manre merobek amplop yang ia tidak ketahui isinya dengan maksud menolak ganti rugi dari perusahaan tambang PT Boskalis.

RAKYATKU.COM - Seorang nelayan Pulau Kodingareng bernama Mansur Pasang alias Manre ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda Sulsel.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan gelombang penolakan tambang pasir yang dilakukan PT Boskalis. Manre diduga melakukan pengrusakan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar yang mendampingi para nelayan.

Baca Juga : DPRD Wajo Minta Pelaku Pengerukan Gunung Secara Ilegal Ditindak Tegas

"Satu orang sudah ditetapkan sbagai tersangka dan sudah menjadi tahanan Polairud. Penetapan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan," ungkap Ady, Jumat (14/8/2019).

Dikatakan, Manre merupakan nelayan Pulau Kodingareng yang dituduh melakukan perobekan uang dengan maksud merendahkan rupiah sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara faktanya, Manre merobek amplop yang ia tidak ketahui isinya dengan maksud menolak ganti rugi dari perusahaan tambang PT Boskalis.

Baca Juga : Menolak Izin Tambang Emas, Wakil Bupati Sangihe Batuk Darah Sebelum Meninggal

Perobekan amplop tersebut karena ia dan masyarakat Kodingareng tak ingin menerima apapun dari perusahaan yang telah merusak laut dan wilayah tangkap mereka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Manre dijemput anggota Polair Polda Sulsel di Dermaga Kayu Bangkoa, Kota Makassar.

Saat itu, Manre bersama dengan Slamet Riadi, aktivis Walhi Sulsel yang langsung menanyakan kepada petugas alasan Manre dibawa paksa ke kantor Polair Polda Sulsel.

Baca Juga : Warga Minta Ganti Rugi Lahan, PT Masmindo Janji Bayar Pertengahan Tahun

"Petugas menjelaskan bahwa alasan penjemputan paksa terkait panggilan kedua untuk Manre. Slamet lalu meminta untuk diperlihatkan surat panggilan kedua Pak Manre. Petugas tersebut langsung menelepon dan tidak berselang lama beberapa anggota tanpa seragam datang membawa surat yang dimaksud. Saat Slamet ingin membuka surat tersebut, petugas langsung menarik surat dan membawa Manre bersama Slamet ke kantor Polair Polda Sulawesi Selatan," tambahnya.

Saat tiba di kantor Polair Polda Sulawesi Selatan, petugas meminta KTP Slamet Riadi dengan alasan menghalangi penyidik. Setelah KTP Slamet Riadi diambil, Manre dibawa ke dalam ruangan seorang diri dan Slamet Riadi menunggu di luar karena tidak dizinkan mendampingi Manre.

Sebelumnya, Manre telah menerima panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020, pukul 09.00 Wita.

Baca Juga : 16 Pekerja Tambang Tewas Seketika Usai Terpapar Luapan Karbon Monoksida

Manre baru menerima panggilan tersebut pada tanggal 10 Agustus 2020, sekitar pukul 15.18 wita. Sehingga tenggang waktu diterimanya panggilan dan hari pemeriksaan dalam kasus ini tidak wajar. Itu sebabnya Manre tidak memenuhi panggilan.

"Pada hari ini (14/8/2020) Manre menerima panggilan kedua bersamaan dengan penjemputan paksa terhadap dirinya, tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi penasihat hukumnya," jelasnya.

Saat ini Manre didampingi tiga orang penasihat hukum dari LBH Makassar sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Polair Polda Sulsel.

Baca Juga : 16 Pekerja Tambang Tewas Seketika Usai Terpapar Luapan Karbon Monoksida

Sebelumnya, masyarakat nelayan dan perempuan Kodingareng juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel.

Saat ditemui di TKP, Jumat sore, Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan sampai saat ini nelayan dan perempuan Kodingareng masih memperjuangkan aspirasi penghentian penambangan pasir oleh PT Boskalis yang disebut mengancam kehidupan mereka.

"Tuntutan mendesak gubernur untuk mencabut izin usaha tambang dan sampai saat ini tuntutan belum dikabulkan," kata Amin.

Baca Juga : 16 Pekerja Tambang Tewas Seketika Usai Terpapar Luapan Karbon Monoksida

Walhi memiliki sejumlah catatan yang dianggap cukup menjadi alasan untuk mencabut izin tambang pasir PT Boskalis. Hanya saja pihaknya ingin agar gubernur NA bertemu langsung dengan nelayan untuk mendengar keluh kesah mereka sejak bulan Februari.

"Kami masih tagih janji gubernur yang pernah mengatakan di sini bukan tempatnya tambang dan sawit. Kita ingin tagih janji itu. Perjuangan perempuan dan nelayan tak akan surut," tegasnya.

Sejak tambang tersebut dilakukan, perekonomian masyarakat di Pulau Kodingareng sangat terganggu.

Baca Juga : 16 Pekerja Tambang Tewas Seketika Usai Terpapar Luapan Karbon Monoksida

Kedalaman atau lantai laut sudah alami perubahan hingga lima meter. Ombak makin tinggi yang dulunya hanya satu meter bertambah hingga tiga meter. Durasi ombak yang telah berubah sejak tambang pasir pun membuat nelayan sulit tembus.

"Sejak tambang berlangsung, laut yang menjadi wilayah tangkapan ikan sekitar 4 sampai 5 mil airnya sangat keruh sehingga ikan tidak ada," tambahnya.

 

Penulis : Syukur
#PT Boskalis #tambang