Jumat, 25 Februari 2022 13:39

DPRD Wajo Minta Pelaku Pengerukan Gunung Secara Ilegal Ditindak Tegas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo saat menerima aspirasi dari mahasiswa.
DPRD Wajo saat menerima aspirasi dari mahasiswa.

"Karena sesuai aturan perundang-undangan ancaman denda 100 milyar dan kurungan 5 Tahun penjara bagi penambang yang melanggar dan tidak memiliki izin"

RAKYATKU.COM, WAJO - Ratusan Mahasiswa yang mengatas namakan diri Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Wajo dan BEM Universitas Prima Sengkang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Kamis (24/02/2022).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Tak hanya itu, mahasiswa juga khawatirkan potensi bencana terkait pengerukan gunung di kabupaten Wajo.

Kordinator lapangan, Andi Anto mengatakan bahwa pengerukan gunung di Wajo masih terus – menerus terjadi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi bencana.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

“Kami khawatir terjadi bencana sangat besar, jika terjadi pengerukan gunung secara terus – menerus. Kami meminta sikap tegas dari DPRD Kabupaten Wajo bersama pihak terkait, apa bila pengerukan gunung terus berlanjut, kwatir ada potensi bahaya yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan dan dapat menyebabkan longsor,” paparnya.

Selain itu, Supri dari PMII Wajo, mengatakan, aspirasi pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perijinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.

“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi dan kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak DPRD dan kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa,” ujarnya.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Supri menduga adanya oknum pengusaha yang tidak memiliki ijin tambang tapi tetap melakukan pengerukan gunung.

“Saya harap pertemuan hari ini ada implementasi yang akan dilakukan pemerintah, tidak boleh ada pembiaran. Hal ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Komisi 3, H. Muhammad Yunus Panaungi yang memimpin penerimaan aspirasi itu, menyampaikan apresiasi atas aspirasi dari mahasiswa dan meman sering menerima aspirasi terkait dampak lingkungan dari kegiatan penambangan gunung. Mewakili anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat bersyukur adanya Mahasiswa yang terlibat mengawasi bersama DPRD Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

"Kami juga di DPRD Kabupaten Wajo mendukung dan berada di pihak Mahasiswa dan berharap ada ketegasan dari pihak pemerintah dan aparat hukum dalam menangani masalah ini," Kata Yunus Panaungi.

Yunus menilai sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengerukan tanpa mengantongi ijin resmi.

“Saya kira persoalan ini sudah sangat jelas, hanya 2 orang pengusaha yang memiliki ijin. Berarti yang lainnya ilegal dan ini adalah pelanggaran pidana,” ujarnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Andi Muhammad Alauddin Palaguna Hadiri Musrenbang

Kepala bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Marzam menjelaskan bahwa tidaklanjut UU cipta kerja dan salah satu bunyinya kalau perizinan pertambangan menjadi kewenangan pusat . Sebelum diambil alih pusat, selalu ada dokumen lingkungan sebelum terbit izin usaha tambang. Tujuannya agar kegiatan tidak berdampak negatif dan hanya 2 orang yang memiliki ijin tambang tanah urug di Kabupaten Wajo, yaitu Syarifuddin di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe dan Tambang Tanah Urug. H.A.Darakutni yang berada Desa Boriko, Kecamatan Pitumpanua,

“Hanya 2 orang yang punya ijin tambang di Wajo,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, berharap kepada pengusaha penambang yang tidak memiliki izin operasional agar menghentikan kegiatan.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

"Karena sesuai aturan perundang-undangan ancaman denda 100 milyar dan kurungan 5 Tahun penjara bagi penambang yang melanggar dan tidak memiliki izin," tegasnya

Sebelum menutup rapat, Yunus Panaungi berharap ada ketegasan dan dirapatkan di Muspida dan sebagai kesimpulan yang belum lengkap izinnya agar menghentikan kegiatan penambanagan dan akan ditindaklanjtuit di Rapat Muspida.

"agar tidak berulang terjadi," tutupnya.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Adapun selaku penerima aspirasi anggota DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Panaungi, Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, Heruddin, dari OPD ada Dinas DLHD Kabupaten Wajo, Camat, dan Lurah se Kecamatan Tempe.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #tambang #Ilegal