Jumat, 07 Agustus 2020 15:03

Pendemi Covid-19, Pj Wali Kota Makassar Minta Denda Keterlambatan Pajak Pelaku Usaha Ditiadakan Sementara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Sejauh ini Pemkot Makassar masih memprioritaskan penanganan dampak covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha pada masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

"Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu," kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, dia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.

"Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi," katanya.

Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores, meminta pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Di antaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

"Mal dan perkantoran sudah buka. Tapi kan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan," katanya.

Dia juga mengapresiasi kebijakan Pj Wali Kota Makassar untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

"Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan Pak Wali Prof Rudy, mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda," katanya.

Penulis : Yuniastika Datu
#pemkot makassar #Corona Makassar #PT Kalla Inti Karsa