RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memutuskan menaikkan status Luwu Utara dari siaga darurat bencana non alam Covid-19 menjadi tanggap darurat. Keputusan ini menyusul jumlah positif corona bertambah signifikan menjadi 20 kasus.
Demikian disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Muslim Muhtar, Sabtu (2/5/2020). Menurut dia, dengan perubahan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat membuat seluruh potensi yang ada harus betul-betul dimaksimalkan dalam upaya penanganan Covid-19, sekaligus memutus mata rantai penularannya.
“Kita harus mengerahkan semua sumber daya yang ada, baik itu tenaga, fikiran, termasuk anggaran tentunya. Artinya, kita full konsentrasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Luwu Utara," kata Muslim usai mendapat instruksi dari Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Ia mengatakan, dengan naiknya status Luwu Utara menjadi tanggap darurat, maka penanganan Covid-19 harus bisa dilakukan lebih cepat, tepat, fokus, terarah dan terpadu.
“Salah satu bentuk penanganan yang bisa kita lihat tadi adalah dengan membawa 19 orang yang terkonfirmasi positif untuk dikarantina di Makassar sesuai instruksi pimpinan, dan kita yang fasilitasi mereka,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa posko-posko penjagaan di sebelah barat dan timur juga diperketat. Orang dari luar daerah tak bisa lagi asal masuk tanpa menunjukkan KTP, surat keterangan sehat, termasuk hasil rapid test.
“Semua ini kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita dukung bersama upaya ini,” harap Kalaksa BPBD ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menaati imbauan pemerintah untuk tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan di air mengalir serta tidak keluar rumah jika tak ada yang mendesak.
“Dibutuhkan dukungan dan kerjasama kita semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari saling menguatkan, jangan saling menyalahkan,” pungkasnya.