Rabu, 20 November 2019 20:01

Ibu Gugat Putrinya Karena Curi Rp116 Miliar dari Rekeningnya

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Huay Sriwirat didampingi cucu dan pengacaranya
Huay Sriwirat didampingi cucu dan pengacaranya

Seorang wanita berusia 76 tahun menuntut putrinya atas pencurian uang lebih dari 250 juta baht (Rp116 miliar) dari rekeningnya.

RAKYATKU.COM, BANGKOK - Seorang wanita berusia 76 tahun menuntut putrinya atas pencurian uang lebih dari 250 juta baht (Rp116 miliar) dari rekeningnya.

Huay Sriwirat menuduh putrinya, Mawadee Sriwira, telah melakukan konspirasi dengan empat karyawan bank Kasikornbank di Thailand.

Menurut laporan Bangkok Post, penarikan uang itu terjadi pada tahun 2014, ketika Sriwirat dirawat di rumah sakit karena penyakit arteri koroner.

Pada waktu itu, Sriwira dan pihak bank mengubah kondisi penarikan uang dari dua rekening bank ibunya, dari tanda tangan menjadi sidik jari.

Dan setelah itu, sekitar 253 juta baht diambil dari rekening sang ibu melalui ratusan penarikan.

Setelah keluar dari rumah sakit, Huay Sriwirat menemukan bahwa buku-buku tabungannya hilang dari brankasnya.

Bangkok Post mengatakan bahwa Sriwirat mendatangi Pengadilan Sipil Phra Khanong pada hari Selasa (19/11/2019), bersama dengan cucunya dan seorang pengacara, untuk mengajukan gugatan.

Pengacaranya mengatakan, gugatan diajukan terhadap lima orang, termasuk Sriwira dan empat pegawai bank, atas tuduhan pencurian, pemalsuan dokumen, dan penggunaan dokumen palsu.

Sementara itu, Kasikornbank menyatakan bahwa karyawan yang terlibat tidak memiliki niat buruk dan hanya berusaha untuk melayani kebutuhan pelanggan melalui kerabat dekatnya.

Cucu Sriwirat mengatakan bahwa neneknya telah mengumpulkan kekayaan dari bisnis kerangka bangunan untuk pendingin udara selama sekitar tiga dekade.