Senin, 11 November 2019 19:06

Curi Durian, Pria di Singapura Dipenjara dan Didenda Rp12 Juta

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Seorang pria pengangguran di Singapura dijatuhi hukuman penjara satu hari dan didenda S $ 1.200 (12 juta) karena mencuri durian.

RAKYATKU.COM, SINGAPURA - Seorang pria pengangguran di Singapura dijatuhi hukuman penjara satu hari dan didenda S$ 1.200 (12 juta) karena mencuri durian.

Na Buck Nam, 56, diadili karena mengambil 12 durian dalam tiga hari dari sebuah kios di Toa Payoh.

Pengadilan mendengar bahwa Na melakukan pencurian itu pada 17-19 Juli tahun lalu. Hukumannya dijatuhkan pada hari Senin (11/11/2019).

Dia pertama-tama mencuri dua durian senilai S $20 (Rp206.000) sekitar pukul 12.30 pagi. Lalu, dia mengambil lima durian senilai S $50 pada pencurian kedua, dan lima durian lagi pada kesempatan ketiga.

CNA melaporkan bahwa seorang asisten toko baru menyadari bahwa beberapa durian hilang ketika membuka toko pada 19 Jul 2018.

Dia kemudian melihat rekaman televisi dari kios, dan menemukan bahwa Na telah mencuri durian dengan menjulurkan tangannya ke selembar kanvas di kios.

Asisten itu pun menelepon polisi. Na dilacak dan ditangkap malam itu juga di dekat sebuah restoran McDonald's di Toa Payoh.

Dia mengaku mencuri durian dari kios dan mengatakan bahwa dia sudah memakannya.