Jumat, 08 November 2019 09:28

Perawat Disanksi Hanya karena Pakai Cadar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang perempuan berprofesi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto dikenakan sanksi hanya karena memakai cadar saat bekerja. 

RAKYATKU.COM - Seorang perempuan berprofesi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto dikenakan sanksi hanya karena memakai cadar saat bekerja. 

Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan.

"Sudah kami pindahkan tugas dari perawat sekarang menempati bagian administrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zahro.

Menurutnya, sebagai bagian pelayanan masyarakat bahwa aparat sipil negara (ASN) dalam melakukan aktivitas kerja tidak boleh menutupi wajahnya. Dia akhirnya memberi pilihan alternatif kepada perawat yang bersangkutan memilih melepaskan cadar atau ke luar sebagai pegawai negeri.

"Kami tegur agar melepaskan cadar saat kerja. Tapi perawat itu tetap masih menutupi wajah dengan masker," jelasnya dilansir Merdeka, Jumat (8/11/2019).

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pembinaan terhadap ASN perempuan tersebut agar bersedia melepaskan penutup wajah.

"Kami bina terus dan berikan penyadaran bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai ketentuan berlaku," terangnya.

Terkait jumlah ASN yang mengenakan cadar di Jateng, kata Wisnu hanya ada satu orang saja. Sedangkan lainnya mematuhi ketentuan yang ada.

"Jadi untuk ASN laki-laki soal mengenakan celana cingkrang tidak ada larangan," ungkapnya.