Kamis, 09 Oktober 2025 23:48

OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Istimewa
Istimewa

OJK blokir 27 ribu rekening terkait judi online dan cabut izin satu BPRS bermasalah. Langkah ini bentuk pengawasan ketat dan perlindungan sistem keuangan nasional.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui penegakan ketentuan perbankan dan pemberantasan judi online yang kian marak dan berdampak luas terhadap perekonomian.

Langkah tegas ini dilakukan sejalan dengan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Oktober 2025, yang turut membahas ketahanan sektor perbankan serta risiko-risiko baru yang perlu diantisipasi.

Cabut Izin Bank Bermasalah

Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Organisasi Lewat Pelantikan Deputi Komisioner dan Kepala Departemen

Dalam upaya menegakkan ketentuan dan melindungi konsumen, OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak 9 September 2025.

Langkah ini diambil karena bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan prudensial dan menunjukkan kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga diperlukan tindakan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi dana masyarakat.

Blokir 27.000 Rekening Judi Online

Baca Juga : Stabil, Bertumbuh, dan Adaptif: OJK Laporkan Kinerja Perbankan Juli 2025 Tetap Solid

Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) serta industri perbankan untuk memperkuat pemberantasan judi online. Hingga awal Oktober 2025, sebanyak ±27.395 rekening telah diblokir — meningkat dari 25.912 rekening pada bulan sebelumnya.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari Kemkomdig, yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan melalui penutupan rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mendeteksi aktivitas keuangan mencurigakan.

 Pernyataan OJK

Baca Juga : Transformasi Digital dan Sinergi Jadi Kunci Penguatan BPD 2024–2027

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak sosial ekonomi yang merugikan.

“Judi online bukan hanya persoalan hukum, tapi juga berdampak serius terhadap perekonomian dan sektor keuangan. OJK bersama perbankan terus memperkuat pengawasan dan mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal,” ujar Dian Ediana Rae.

“Kami mendorong perbankan untuk tidak hanya responsif terhadap data pemerintah, tetapi juga proaktif mendeteksi transaksi mencurigakan agar potensi risiko dapat dicegah lebih awal,” tegasnya.

Baca Juga : Perbankan Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kredibilitas dan integritas sistem perbankan, sekaligus melindungi konsumen. Ke depan, OJK akan terus memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi untuk menangani berbagai modus kejahatan keuangan.

#OJK blokir rekening judi online #OJK cabut izin bank #pengawasan perbankan 2025 #Dian Ediana Rae #penegakan hukum OJK #rekening judi online Indonesia #EDD perbankan #stabilitas keuangan #judi online berdampak ekonomi