RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Indar Jaya mengadukan oknum polisi ke Propam Polda Sulsel.
Dia didampingi pengurus DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI Sulsel. Pengaduannya teregistrasi dengan nomor: LP/60/X/2019/Subbag Yanduan tanggal 31 Oktober 2019.
Oknum yang diadukan bernama Bripka SR, penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Jeneponto. SR diduga melakukan tidak memperhatikan dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat bernomor TBL/199/VI/2019/SPKT tanggal 17 Juni 2019 tentang tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut diterima Banit Riksa I Subbid Provos Bidpropam Polda Sulsel Bripka Handoko. Laporan dibenarkan Panit II unit III Urbinplin Provos Bidpropam Polda Sulsel Ipda Zulkarnain.
Kuasa hukum Indar Jaya, Muhammad Nur mengatakan, laporan itu bukan untuk menjustifikasi seseorang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan laporan Indar Jaya Bachtiar di Polres Jeneponto saat ini dalam proses pemeriksaan saksi.
Menurutnya, kasus tersebut akan segera dilakukan gelar perkara paling lambat pekan ini. Kasus yang didahulukan itu kemarin dugaan kasus perzinahan dan tidak terbukti. Sudah SP3 yang ditangani Polsek Arungkeke.
"Jadi, ini sementara proses pemeriksaan saksi. Sudah ada tiga orang saksi diperiksa. Setelah selesai baru kita lanjut kasus pencemarannya. Kasus ini sejak bulan Mei 2019," kata Boby.