Kamis, 31 Oktober 2019 13:41

3.000 Liter Minyak Tanah Ilegal Asal Ambon Disita di Perairan Banggai

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Patroli laut yang dilakukan Direktorat Polisi Air Baharkam (Ditpolair) Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku penyelundupan BBM ilegal yang beroperasi di perairan laut Banggai. 
Patroli laut yang dilakukan Direktorat Polisi Air Baharkam (Ditpolair) Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku penyelundupan BBM ilegal yang beroperasi di perairan laut Banggai. 

Patroli laut yang dilakukan Direktorat Polisi Air Baharkam (Ditpolair) Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku penyelundupan BBM ilegal yang beroperasi di perairan laut Banggai. 

RAKYATKU.COM,PALU - Patroli laut yang dilakukan Direktorat Polisi Air Baharkam (Ditpolair) Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku penyelundupan BBM ilegal yang beroperasi di perairan laut Banggai. 

Sebanyak 3.000 liter BBM jenis minyak tanah disita.

Polda Sulteng menyampaikan bahwa pelaku menggunakan kapal kayu atau biasa disebut kapal bodi, BBM tersebut diangkut dari wilayah Ambon, kemudian direncanakan akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Banggai, Sulteng.

"Untuk sementara, kita menetapkan satu orang tersangka yang berinisial L (48), asal Kabupaten Seram, Ambon. Ia ditangkap lantaran tidak menyertakan surat atau izin pemuatan BBM," kata Subbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, Kamis (31/10/2019) di Mapolda Sulteng.

Sugeng mengatakan, jumlah barang bukti sebanyak 150 jeriken yang masing-masing jeriken berkapasitas 35 liter. 

"Jadi total minyak tanah yang diamankan sebanyak 3.000 liter," jelas Sugeng.

Selain itu, kapal yang bermuatan BBM ilegal itu juga disita aparat kepolisian. 

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat Pasal 53 huruf b dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.