Kamis, 24 Oktober 2019 18:51

Wanita Iran Dipenjara Seumur Hidup di Abu Dhabi Karena Jadi Mata-mata

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Pengadilan Tinggi Abu Dhabi pada hari Raby (23/10/2019) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang karena menjadi mata-mata.

RAKYATKU.COM - Pengadilan Tinggi Abu Dhabi pada hari Raby (23/10/2019) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang karena menjadi mata-mata.

Kedua orang itu adalah ANA, warga negara Teluk, dan MMF, seorang wanita Iran. Terdakwa pertama juga didenda Dh750.000.

Pengadilan juga memerintahkan bahwa MMF harus dideportasi dari negara itu setelah menjalani masa hukumannya.

Kedua orang ini juga diwajibkan untuk menanggung semua biaya peradilan.

Gulf News melaporkan bahwa semua peralatan komunikasi dan fotografi, ponsel dan komputer yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kejahatan telah disita.

Kejaksaan Keamanan Negara mendakwa kedua terdakwa telah melakukan kegiatan spionase dan mengirimkan informasi tentang tempat-tempat sensitif dan daerah-daerah di negara itu kepada agen-agen badan intelijen asing.

Keduanya memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 30 hari.