RAKYATKU.COM - Para pengunjung yang mengambil batu di pantai Amroth Pembrokeshire, Wales bisa dikenakan denda mencapai Rp18 juta.
Para pengunjung pantai yang bingung diperingatkan bahwa mereka dapat didenda karena membawa pulang batu untuk dekorasi taman rumah mereka.
Papan itu bertuliskan, "Batu-batu di pantai ini adalah bagian dari pertahanan laut vital Amroth.
"Pengambil batu bisa dikenakan pidana. Pelanggar bertanggung jawab dan bisa dituntut."
Aturan itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pesisir 1949, dan pelanggar bisa didenda hingga 1.000 poundsterling atau setara Rp18 juta, seperti dikutip dari okezone.com.
Sejumlah pengunjung menanggapi soal aturan di pantai di Amroth.
Salah satunya Ben Williams. Dia berkata, "Ketika gadis kecil Anda yang berusia tiga tahun ingin menyimpan batul kecil yang cantik, ia mencari saya, dan saya tidak bisa melarangnya.”
Seorang juru bicara Dewan Daerah Pembrokeshire mengatakan aturan poster itu bukan milik mereka.
Tahun lalu, seorang pria diminta untuk mengemudi ratusan km untuk kembali ke pantai di Cornwall untuk mengembalikan beberapa batu yang dicurinya, atau berisiko denda.