Senin, 20 Mei 2019 18:06

Tunda ZNT untuk BPHTB, Kepala Bapenda: Petunjuk Wali Kota

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan
Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menunda penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menunda penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan pertimbangan penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

"Perlu digarisbawahi setelah melapor ke penjabat wali kota, dengan berbagai pertimbangan penggunaan ZNT untuk BPHTB ditunda sementara waktu," ungkapya kepada Rakyatku.com di Warkop Sungai Saddang, Minggu (19/5/2019).

Irwan Adnan menjelaskan, penundaan ZNT ini karena BPN Kota Makassar dinilai mendekati harga pasar. 

Sementara, kata dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Makassar yang telah berlaku sejak 2015 lalu perlu pembahasan ulang.

"Ada ketidakseimbangan NJOP dengan nilai pasar. Kita tunda tetapi proses BPHTB tetap menggunakan harga transaksi," bebernya.

Irwan Adnan membantah isu kenaikan harga BPHTB meski Bapenda Kota Makassar menargetkan Rp330 miliar pendapatan dari BPHTB. 

"Misalnya harga Rp10 ribu tetapi diajukan ke kantor Rp2 ribu. Gapnya terlalu jauh," jelas Irwan.

Irwan Adnan meminta kepada wajib pajak agar jujur dalam mengajukan BPHTB.