Jumat, 25 Juli 2025 14:35

Satlantas Polres Wajo Amankan 2 Pemuda Bawa Sajam

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satlantas Polres Wajo Amankan 2 Pemuda Bawa Sajam

Keduanya telah diserahkan ke Polsek Majauleng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

RAKYATKU.COM, WAJO – Komitmen Polres Wajo dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas kembali terlihat di lapangan. Memasuki hari ke-11 Operasi Patuh Pallawa 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo bersama instansi terkait melaksanakan razia terpadu di Jalan Poros Sengkang–Siwa, Kecamatan Majauleng, Kamis malam (24/07/2025).

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA ini tak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu:

Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga : Suami di Enrekang Tewaskan Istrinya dengan Cara Tragis di Kebun Salak

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Kendaraan berknalpot tidak sesuai standar

6. Melawan arus

Baca Juga : Kapolsek Tempe Dorong Warga Bijak Dalam Menggunakan Medsos

7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

8. TNKB tidak sesuai ketentuan

Operasi melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Wajo, Polsek Majauleng, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Turut memimpin kegiatan, Kanit Turjawali IPDA Fajri dan Kanit Kamsel IPTU H. Baharuddin.

Baca Juga : Kepala SPN Polda Sulsel Dampingi Siswa Bintara Ziarah Makam Sang Ayah

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Pallawa adalah membangun kesadaran kolektif warga.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa, kami ingin mengedukasi masyarakat. Tertib di jalan bukan hanya urusan pribadi, tapi bentuk tanggung jawab sosial kita bersama,” ujar AKP Riyanda.

Selain penindakan lalu lintas, operasi ini juga berhasil menggagalkan potensi tindak kriminal. Petugas mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.

Baca Juga : Polres Gowa Gencar Sosialisasi, Berhasil Ungkap 113 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

Kedua pelaku diamankan saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di wilayah Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng.

Adapun Identitas pelaku MS (22), pelajar dan MA (17), pelajar. Keduanya telah diserahkan ke Polsek Majauleng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan bagian dari program nasional Polri untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang aman.

Baca Juga : Polres Gowa Gencar Sosialisasi, Berhasil Ungkap 113 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

Situasi di wilayah Majauleng dan sekitarnya dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polres Wajo memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin.

“Tertib berlalu lintas bukan semata soal aturan, tetapi wujud nyata dari rasa peduli untuk diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” tutup AKP Riyanda.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#Ferdy Sambo