RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memasang 500 alat perekam pada empat sektor pajak di bulan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan Adnan.
Dia menjelaskan, upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan untuk mencegah pelanggaran di sektor pajak.
"Kami menjalankan online system untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Kita pasang alat perekam di empat sektor pajak ini," ungkapnya kepada Rakyatku com. di Warkop Sungai Saddang, Minggu (19/5/2019).
Irwan Adnan menjelaskan, pemasangan alat perekam di empat sektor pajak ini memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, kata dia, wajib pajak menolak pemasangan alat tersebut.
"Ada program dari Korsupgah KPK. Kita pasang stiker teguran. Apabila teguran kedua tidak diindahkan, kita bisa menutup izin usahanya," pungkasnya.
Diketahui, alat perekam transaksi pajak ini terdiri atas tiga jenis, yakni tapping box, barebone, dan POS (Payment Online System). Alat ini atas kerja sama KPK dan Bank Sulselbar.