Senin, 20 Mei 2019 16:52

MK Tolak Gugatan Appi-Cicu Walau Didampingi Yusril, Danny: Masak Saya Dianggap PKI

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pasangan Appi-Cicu pada kampanye pilkada lalu.
Pasangan Appi-Cicu pada kampanye pilkada lalu.

Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu).

RAKYATKU.COM - Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal (Appi-Cicu).

Danny yang saat ini sedang menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci mengaku bersyukur. Dia senang karena negara hadir melindungi hak warga negara.

Hak yang dimaksud Danny adalah hak untuk memilih dan dipilih. Pada Pilkada sebelumnya, Danny yang berpasangan dengan Indira Mulyasari digugurkan di tengah jalan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jadilah pasangan Appi-Cicu sebagai pasangan tunggal. Mereka hanya melawan kolom kosong. Namun, ternyata tak bisa menang juga. Untuk pertama kalinya di Indonesia, pasangan calon dikalahkan kolom kosong.

Rupanya, pasangan Appi-Cicu penasaran atas kekalahan tersebut. Makanya, pada Pilkada 2020, dia menggugat UU Pilkada ke MK. Harapannya, calon lain tak boleh maju. Dia ingin melawan kolom kosong sekali lagi.

"Saya heran ada tuntutan seperti itu. Makanya saya tidak gubris, saya tidak apa-apa," ujar Danny. 

"Saya yakin betul tidak mungkin ada pencabutan hak politik seseorang tanpa mengkhianati negara. Masak saya dianggap seperti PKI," lanjut politikus Partai NasDem tersebut.

Sidang putusan terhadap gugatan Appi-Cicu itu dipimpin ketua majelis hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Anwar Usman, Senin (20/5/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulis salinan amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019.

Kasus ini diputus pada Selasa (7/5/2019), dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.

Putusan ini kemudian dibacakan dalam Sidang pleno Mahkamah Konstitusi, terbuka untuk umum pada Senin (20/5/2019).

Hadir dalam sidang pleno sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai anggota.

Mereka dibantu Mardian Wibowo sebagai panitera pengganti, dihadiri oleh pemohon atau kuasanya.

Sebelumnya, Appi-Cicu memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra, menggugat frase "pemilihan berikutnya" dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada.