RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Sepanjang 2019 hingga Maret ini, Pengadilan Agama Jeneponto mencatat kasus perceraian meningkat sekitar 10 persen dibanding 2018.
Hal tersebut disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Jeneponto, Idris, saat ditemui awak media, di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (28/03/2019).
"Yang masuk di tahun 2018, kita terima jumlah keseluruhan itu sekitar 300 perkara. Sifatnya sengketa, kemudian sifatnya permohonan murni ada sekitar 111 jadi semuanya di tahun 2018 ada sekitar 411 kasus," kata Idris.
Sementara itu di tahun 2019 hingga Maret ini, terjadi kenaikan kasus, seperti di kasus sengketa banyak meliputi perkara.
"Tahun 2019 ini hingga Maret, untuk yang sengketa sudah melingkupi perceraian, sengketa kewarisan, harta bersama sudah 87 perkara, dan permohonan murni 41 perkara," ucapnya.
Penyebab perceraian yang terjadi di Jeneponto di antaranya, karena tidak ada lagi kecocokan, kemudian karena pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jika melihat dari perbandingan itu, antara cerai gugat dengan cerai talak, lebih banyak cerai gugat karena kebanyakan istri yang menggugat cerai suaminya," ungkapnya.